Karena banyaknya pertanyaan tentang bagaimana cara menghitung KWh yang didapat dari pembelian Token Listrik Prabayar, maka kami dari Shosha Management mencoba mencari tahu bagaimana tentang perhitungannya. Setelah banyak googling, kami berhasil mengumpulkan artikel-artikel. Berikut cara perhitungannya.
Tabel Tarif Dasar Listrik berdasarkan PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 07 TAHUN 2010
Rumus
{(Nominal – Adm Bank) - PPJ x (Nominal-Adm Bank)} : Biaya Per KWh
Keterangan
Adm bank = Rp 1.600,-
PPJ (Pajak Penerangan Jalan) untuk setiap daerah bervariatif dengan jumlah maksimal 10% dari biaya nominal. Anggap saja untuk Kabupaten 3% dan Kotamadya 6%
Contoh Kasus
Pembelian Token PLN Rp 20.000,- Golongan Daya R1 1300 Watt daerah Kabupaten Bandung
Perhitungan
Adm Bank = Rp 1.600,-
PPJ 3%
Biaya per KWh : Rp 790
Maka KWh yang didapat :
={(20.000 - 1.600)- 3% x (20.000 - 1.600)} : 790
= (18.400 - 552) : 790
= 17.848 : 790
= 22,59 KWh
Apa yang kami berikan ini semata - mata hanya acuan untuk menghitung KWh yang didapat, bukan sebagai cara mutlak untuk mengukur.
Kami menerima kritik dan saran dari Anda apabila ada kesalahan.
Tabel Tarif Dasar Listrik berdasarkan PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 07 TAHUN 2010
Rumus
{(Nominal – Adm Bank) - PPJ x (Nominal-Adm Bank)} : Biaya Per KWh
Keterangan
Adm bank = Rp 1.600,-
PPJ (Pajak Penerangan Jalan) untuk setiap daerah bervariatif dengan jumlah maksimal 10% dari biaya nominal. Anggap saja untuk Kabupaten 3% dan Kotamadya 6%
Contoh Kasus
Pembelian Token PLN Rp 20.000,- Golongan Daya R1 1300 Watt daerah Kabupaten Bandung
Perhitungan
Adm Bank = Rp 1.600,-
PPJ 3%
Biaya per KWh : Rp 790
Maka KWh yang didapat :
={(20.000 - 1.600)- 3% x (20.000 - 1.600)} : 790
= (18.400 - 552) : 790
= 17.848 : 790
= 22,59 KWh
Apa yang kami berikan ini semata - mata hanya acuan untuk menghitung KWh yang didapat, bukan sebagai cara mutlak untuk mengukur.
Kami menerima kritik dan saran dari Anda apabila ada kesalahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar